TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UKG 2015




TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UKG 2015

Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

Menurut Pemendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru di sampaikan Standar Kompetensi Guru yang harus dikuasai oleh guru sebagai berikut
·         Kompetensi Pedagogik:
1.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
4.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9.    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
·         Kompetensi Profesional :
1.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Untuk mengetahui kompetensi guru banyak cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini kemendikbud, baik melalui Penilaian Kinerja Guru maupun melalui UKG (Uji Kompetensi Guru). UKG 2015 telah dilaksanakan 2 tahap dan hasilnya UKG sudah diketahui oleh masing-masing guru, baik guru yang hanya bertugas sebagai guru, maupun guru diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengawas. Masing-masing guru tersebut sudah mengetahui kualitas kompetensinya dan nilai yang diperoleh dari hasil UKG on line.
Tindak lanjut hasil UKG 2015 adalah diklat kepada peserta UKG berdasarkan grade hasil UKG. Adapun grade dan jenis pelatihan yang diberikan adalah sebagai berikut :
Grade Hasil Uji Kompetensi Guru 2015
1.              Grade 1-3,  grade ini dilabel “Tidak Layak Guru”, yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40. 
2.              Grade 4-7, nilainya antara 40-70 akan diberi pembinaan pedagogik dan profesional
3.              Grade 8-10, nilai 70 ke atas dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru grade 4-7.
Menurut Anies Baswedan dalam blog info guru menyebutkan, setelah melihat hasil, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada para guru sesuai dengan hasil yang dicapai pada UKG. Maka tiap guru akan mendapat pelatihan yang berbeda. Ada pun pelatihan yang akan dilakukan pemerintah meliputi; pelatihan kelas jauh, face to face, diskusi kelompok, dan bimbingan individu.
Setelah mengetahui kompetensi dan nilai dari hasil UKG maka alangkah baiknya masing-masing guru segera mempersiapkan diri untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai cara sehingga ketika mengikuti diklat sudah siap menerima materi pelatihan. Adapun yang menjadi rujukan meningkatkan kompetensi pedagogik dan professional tersebut sudah barang tentu adalah Pemendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Kemudian untuk lebih terarah dalam mempelajari kompetensi pedagogik dan profesional adalah berdasarkan kisi-kisi UKG yang ada sehingga tidak menyimpang dari materi kompetensi pedagogik dan profesional yang harus dikuasai.
Untuk meningkatkan kompetensi profesional sebagai guru sudah barang tentu yang menjadi rujukan adalah membaca buku-buku pelajaran yang dipakai disekolah sesuai dengan silabus mata pelajaran masing-masing dan untuk menambah pengetahuan kompetensi profesional bisa juga dengan mendownload materi pelajaran yang tersebar diberbagai media internet baik blog maupun yang lainnya. Kemudian untuk menambah pengetahuan kompetensi pedagogik bisa didapat dari buku-buku yang ada diberbagai perpustakaan dan bahkan di berbagai media internet juga ada.
Dengan berusaha mencari materi pelajaran dalam rangka persiapan untuk mengikuti diklat berdasarkan grade UKG maka diharapkan semua guru siap mengikuti diklat dan diharapkan tindak lanjut UKG berjalan dengan lancar dan hasil  yang diharapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru tercapai.
Sebagai guru yang profesional sudah barang tentu di dalam hati masing-masing guru akan selalu meningkatkan kompetensinya sehingga pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah masing-masing menjadi lebih bermutu dan out put dari pembelajaran adalah menghasilkan siswa yang berkualitas dan berakhlak mulia, minimal tujuan satuan pendidikan tercapai yang termuat dalam Dokumen I KTSP masing-masing sekolah.
         Mulailah dari sekarang masing-masing guru untuk menyadari akan pentingnya membaca buku sebanyak mungkin untuk meningkatkan kualitas kompetensi sehingga tidak ketinggalan pengetahuan, demi memenuhi standar kompetensi sebagai guru.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UKG 2015"