PENERAPAN
KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
Oleh
: Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
SEBAGAI
sekolah negeri tentu mengikuti peraturan perundangan yang dibuat oleh
Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah
daerah, dimana sekolah negeri yang secara langsung dibawah naungan dinas
pendidikan kabupaten, dinas pendidikan provinsi dan kementerian pendidikan dan
kebudayaan harusnya mengikuti peraturan perundangan yang ada yang dibuat dan
berlaku sekarang.
Terkait
ketentuan pakaian seragam bagi sekolah negeri telah diatur dengan PERMENDIKBUD RI No. 45 Tahun 2014 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Peraturan dibuat sudah barang tentu untuk mengatur supaya menciptakan
ketertiban, dalam hal ini ketertiban dalam pembuatan dan penggunaan pakaian
seragam sesuai jenjang sekolah dan bukan samar-samar antara pakaian pendidikan
dasar dan menengah.
Kreativitas
pengelolaan sekolah memang perlu dilakukan akan tetapi menyimpang dari
peraturan yang dibuat dari pemerintah tidak diperlukan, karena itu alangkah
baiknya sebagai sekolah negeri mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah,
alangkah baiknya lagi kalau sekolah swasta juga mau mengikuti peraturan
ketentuan pakaian seragam yang dibuat pemerintah juga dibolehkan.
Sekedar
mengingatkan sekolah negeri yang masih belum mengikuti peraturan tentang
pakaian seragam sekolah maka diingatkan PERMENDIKBUD
No. 45 Tahun 2014 tentang PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut :
A.
Pakaian Seragam Nasional
SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putra
a. kemeja putih lengan pendek
memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b. celana pendek warna merah hati,
panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk
ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna
merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan
kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal
10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putri
a. kemeja putih lengan pendek
memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b. rok pendek warna merah hati,
lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati
sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali
gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal
10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
a. kemeja putih lengan panjang
sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan
kedalam rok;
b. jilbab putih;
c. rok panjang warna merah hati
sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali
gesper untuk ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm
di atas mata kaki;
f.
sepatu
hitam.
4. Atribut
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan
pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik
dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama
kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
B.
Pakaian Seragam Nasional
SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putra
a. kemeja putih lengan pendek
memakai satu saku di sebelah kiri;
b. celana pendek warna biru tua,
panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk
ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang
sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal
10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putri
a. kemeja putih lengan pendek
memakai satu saku di sebelah kiri;
b. rok warna biru tua dengan lipit
hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam
bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang,
panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua
dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah
belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper
untuk tempat ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di
atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Khas Muslimah
a. kemeja putih lengan panjang
sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok panjang sampai mata kaki,
warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di
tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali
gesper untuk tempat ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3
cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm
di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku
kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan
pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik
dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama
kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C.
Pakaian Seragam Nasional
SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putra
a. kemeja putih, lengan pendek
memakai satu saku di sebelah kiri;
b. celana panjang abu-abu model
biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm,
bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada
sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm
di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik
Putri
a. kemeja putih, lengan pendek,
memakai satu saku di sebelah kiri;
b. rok abu-abu dengan lipit hadap
pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok,
di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm
di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap
pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm
warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm
di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas
Muslimah
a. kemeja putih, lengan panjang
sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok abu-abu panjang sampai mata
kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku
dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3
cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm
di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku
kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan
pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik
dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama
sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan
0 Komentar untuk "PENERAPAN KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"