PENERAPAN KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH




PENERAPAN KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
 
                                                                   Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

SEBAGAI sekolah negeri tentu mengikuti peraturan perundangan yang dibuat oleh Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, dimana sekolah negeri yang secara langsung dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten, dinas pendidikan provinsi dan kementerian pendidikan dan kebudayaan harusnya mengikuti peraturan perundangan yang ada yang dibuat dan berlaku sekarang.
Terkait ketentuan pakaian seragam bagi sekolah negeri telah diatur dengan PERMENDIKBUD RI No. 45 Tahun 2014 tentang  PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Peraturan dibuat sudah barang tentu untuk mengatur supaya menciptakan ketertiban, dalam hal ini ketertiban dalam pembuatan dan penggunaan pakaian seragam sesuai jenjang sekolah dan bukan samar-samar antara pakaian pendidikan dasar dan menengah.
Kreativitas pengelolaan sekolah memang perlu dilakukan akan tetapi menyimpang dari peraturan yang dibuat dari pemerintah tidak diperlukan, karena itu alangkah baiknya sebagai sekolah negeri mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah, alangkah baiknya lagi kalau sekolah swasta juga mau mengikuti peraturan ketentuan pakaian seragam yang dibuat pemerintah juga dibolehkan.
Sekedar mengingatkan sekolah negeri yang masih belum mengikuti peraturan tentang pakaian seragam sekolah maka diingatkan PERMENDIKBUD No. 45 Tahun 2014 tentang  PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH sebagai berikut :
A.       Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
b.    celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.
2.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a.       kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.       rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.       ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.       kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.       sepatu hitam.
3.    Pakaian Seragam Khas Muslimah
a.       kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam rok;
b.       jilbab putih;
c.       rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.       ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e.       kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.        sepatu hitam.
4.    Atribut
a.    Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d.    Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 
B.       Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.
2.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a.    kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.
3.    Pakaian Seragam Khas Muslimah
a.    kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    jilbab putih;
c.    rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.      sepatu hitam.
4.    Atribut
a.    Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d.    Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C.       Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a.    kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.
2.    Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a.    kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e.    sepatu hitam.
3.    Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
a.    kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b.    jilbab putih;
c.    rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d.    ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e.    kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f.      sepatu hitam.
4.    Atribut
a.    Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b.    Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c.    Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
            d.  Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PENERAPAN KETENTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"