JAM
KERJA GURU, JAM BELAJAR SISWA
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
Menurut PP No.74
Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 52 ayat 2 disebutkan Beban kerja Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan.
Memahami tentang
beban kerja guru yang disebutkan oleh PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
sepertinya satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan selama ini hanya
terpaku melaksanakan tugas mengajar paling sedikit 24 jam pelajaran dan paling
banyak 40 jam pelajaran dan juga hanya terpaku pada beban belajar siswa yang
dalam 1 minggu minimal 34 jam pelajaran, sementara kurang memperhatikan
peraturan lainnya yang dibuat pemerintah yaitu Permendikbud No. 23 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Minimal yang disebutkan bahwa jumlah jam kerja guru
dalam satuan pendidikan minimal 37,5 jam perminggu. Dimana menurut Permendikbud
No.23 Tahun 2013 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada pasal 2 ayat 2b
bagian 5 disebutkan bahwa setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan,
termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan
tugas tambahan.
Mencoba menghitung jumlah jam kerja 37,5 jam per
minggu maka kalau dirata-ratakan per harinya sekitar 6 jam 25 menit jam kerja
yang harus dipenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di
sekolah pukul 07.30 maka paling cepat hanya bisa pulang pukul 14.00 setiap
harinya. Sementara kalau guru datang kesekolah berdasarkan jam belajar siswa
maka tidak akan tercapai 37,5 jam perminggu, karena kalau jam belajar siswa dimulai
jam 7.30 dan pulang jam 12.40 atau kalau jam belajar dimulai jam 08.00 dan
pulang jam 13.10 maka dalam seminggu hanya berjumlah 31 jam saja dan kalau
dirata-ratakan per harinya hanya 5 jam 16 menit jam kerja saja.
Jam kerja guru berbeda dengan jam belajar
siswa, kalau siswa belajar berdasarkan jam pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum
dengan minimal 34 jampel per minggu atau kalau di jadwalkan misalnya jam
belajarnya dari jam 07.30 atau jam 08.00 dan pulang belajar jam 12.40 atau jam 13.10
setiap hari Senin-Kamis dan Sabtu serta hari Jum’at jam belajarnya jam 07.30
dan pulang jam 11.05, sementara jam kerja guru berdasarkan SPM (Standar
Pelayanan Minimal) yaitu 37,5 jam per minggunya atau kalau dijadwalkan masuk
kerja jam 07.30 dan baru bisa pulang jam 14.00 setiap harinya Senin-Kamis dan
Sabtu, sementara hari Jum’at berangkat jam 07.30 dan pulang kerja jam 12.00.
Jadi siswa pulang jam 12.40 atau jam 13.10 sementara guru baru bisa pulang jam
14.00.
Menyikapi waktu tersedia setelah selesai mengajar
maka bisa dimanfaatkan untuk kegiatan tugas guru lainnya yaitu menilai dan
merencanakan pertemuan mengajar pada hari berikutnya, karena tugas guru sesuai
dengan peraturan tidak hanya mengajar akan tetapi merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan
melaksanakan tugas tambahan. Kemudian bagi Kepala Sekolah jam kerja yang
tersedia juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan rapat koordinasi dengan semua
guru.
Menindaklanjuti Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan
Minimal yang harus dicapai satuan pendidikan maka ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh dinas pendidikan dalam memberlakukan peraturan tersebut ke
sekolah-sekolah, diantaranya harus sosialisasi kepada PGRI, MKKS SMP dan SLTA. K3S
SD, serta kepada pengawas satuan pendidikan, kemudian masing-masing Kepala
Sekolah mensosialisasikan lagi kepada semua guru sehingga diharapkan terdapat
kesamaan pemahaman dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Kalau ingin melaksanakan Permendikbud No. 23 Tahun
2013 tentang Standar Pelayanan Minimal dengan beban kerja 37,5 per minggunya
maka diperlukan juga penerapan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam
Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja”. Penjelasan
PP No 53 Tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud
dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah
setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam
kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan
hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan amanat Permendikbud No. 23 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Minimal bahwa Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak
tanggal 19 Maret 2013. Namun sesuai dengan isi peraturan tersebut juga
disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 bahwa Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan
merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sehingga pemberlakuan SPM tersebut
tergantung pemerintah daerah mau cepat atau nanti-nanti dulu melaksanakan ketentuan
jam kerja bagi guru setempat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara tentu ingin
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna layanan. Kalau
memang diterapkan ketentuan jam kerja 37,5 per minggunya maka sebagai pegawai Aparatur
Sipil Negara dalam hal ini sebagai guru terutama sebagai PNS guru sudah
selayaknya loyal terhadap pemerintah.
0 Komentar untuk "JAM KERJA GURU, JAM BELAJAR SISWA"