KEWAJIBAN GURU DALAM MEMPERSIAPKAN KURIKULUM 2013 AKAN DATANG !




KEWAJIBAN GURU DALAM MEMPERSIAPKAN KURIKULUM 2013 AKAN DATANG !

Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

Menurut salinan Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada pasal 4 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Menindaklanjuti pemberlakuan Kurikulum 2013 maka berbagai pelatihan implementasi Kurikulum 2013 telah dilaksanakan baik terhadap guru maupun terhadap kepala sekolah supaya memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kurikulum 2013 dan ketika diberlakukan maka sudah siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Bagi guru, terkait dengan Kurikulum 2013 yang dipahami adalah tentang pembelajaran dan penilaian. Tentang pembelajaran di atur dalam Permendikbud No.81A Tahun 2013 kemudian disempurnakan lagi dengan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah dan tentang penilaian di atur dalam Permendikbud No.81A Tahun 2013 kemudian disempurnakan lagi dengan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan menengah.
Hasil yang diharapkan dari pelatihan implementasi Kurikulum 2013 terhadap guru adalah diharapkan guru dapat membuat RPP dan bisa melaksanakan penilaian sesuai ketentuan Kurikulum 2013.
Dalam pembuatan RPP, Guru yang sudah mengikuti pelatihan imlementasi Kurikulum 2013 kalau bisa sudah mencoba membuat RPP Semester Ganjil sesuai Permendikbud No. 81A Tahun 2013 baik Kelas VII maupun kelas VIII karena sudah pernah menerapkan Kurikulum 2013 Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 lalu dan sudah memberikan penilaian terhadap peserta didik sesuai dengan Permendikbud No.81A Tahun 2013.
Alangkah baiknya lagi bagi guru kembali melakukan perbaikan RPP sesuai dengan Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi Kurikulum 2013 akan datang. Menurut permendikbud No. 103 Tahun 2014 yang dihapus pada format RPP dalam permendikbud No.81A adalah materi pokok atau tema, tujuan pembelajaran juga tidak dimunculkan lagi. Kemudian yang bertambah dalam format RPP menurut Permendikbud No.103 Tahun 2014 adalah pada penilaian ada tambahan pembelajaran remedial dan pengayaan.
MGMP sebagai wadah musyawarah guru mata pelajaran dan merupakan tempat guru untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman maka TERUS memberikan kontribusi yang terbaik secara professional untuk kemajuan pendidikan, terutama dalam pembuatan RPP. Guru yang professional kemungkinan tidak mengalami kesulitan dalam membuat RPP yang benar sesuai dengan peraturan perundangan.
Kemudian bagi guru yang belum bisa mengikuti kegiatan MGMP secara rutin karena sesuatu dan lain hal terkait kondisi sekolah masing-masing, maka kalau bisa RPP buatan MGMP yang sesuai peraturan dibagikan kepada seluruh guru di masing-masing sekolah, bisa melalui dinas pendidikan atau bisa melalui forum MKKS, dan bagi sekolah penerima RPP buatan MGMP agar memperbaiki lagi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
Kita memahami tidak semua sekolah memiliki kesanggupan membagi tugas mengajar kepada semua gurunya sesuai dengan distribusi mata pelajaran karena terkait dana atau kekurangan guru sesuai dengan keahliannya, sehingga tugas pembelajaran diserahkan sesuai dengan jumlah guru yang tersedia di sekolah masing-masing. Karena itu bagi sekolah yang tidak memiliki guru sesuai dengan keahliannya maka diberikan saja RPP buatan MGMP untuk diperbaiki sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.
Sungguh berharga dan mulianya kita sebagai GURU YANG PROFESIONAL ketika kita berhasil membuat perencanaan yang terbaik yang sesuai peraturan dan diterapkan secara baik di sekolah masing-masing, dan sudah barang tentu hasil yang kita harapkan dari peserta didik kita akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik.
Ketika kita mengikuti pelatihan implementasi Kurikulum 2013 banyak hal yang sudah kita persiapkan, baik waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya untuk mempelajari Kurikulum 2013 dan bagi pemerintah juga banyak yang sudah dikeluarkan yaitu dana melatih instruktur guru mata pelajaran, menerapkan pendampingan terhadap guru-guru mata pelajaran supaya bisa membuat RPP dan bisa melaksanakan penilaian. Untuk itu, mari kita sebagai guru professional terus berjuang memberikan hasil yang positif dari pelatihan dengan berhasil membuat RPP sesuai peraturan dan SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Adapun format RPP sesuai dengan PERMENDIKBUD No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut :
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah                              :
Mata pelajaran                    :
Kelas/Semester                  :
Alokasi Waktu                    :

A.      Kompetensi Inti (KI)
B.      Kompetensi Dasar
1.    KD pada KI-1
2.    KD pada KI-2
3.    KD pada KI-3
4.    KD pada KI-4
C.     Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1.    Indikator KD pada KI-1
2.    Indikator KD pada KI-2
3.    Indikator KD pada KI-3
4.    Indikator KD pada KI-4
D.     Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)
E.      Kegiatan Pembelajaran
1.    Pertemuan Pertama: (...JP)
a.    Kegiatan Pendahuluan
b.    Kegiatan Inti **)
·      Mengamati
·      Menanya
·      Mengumpulkan informasi/mencoba
·      Menalar/mengasosiasi
·      Mengomunikasikan
c.    Kegiatan Penutup
2.    Pertemuan Kedua: (...JP)
a.    Kegiatan Pendahuluan
b.    Kegiatan Inti **)
·         Mengamati
·         Menanya
·         Mengumpulkan informasi/mencoba
·         Menalar/mengasosiasi
·         Mengomunikasikan
c.    Kegiatan Penutup
3.    Pertemuan seterusnya.
F.      Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1.    Teknik penilaian
2.    Instrumen penilaian
a.    Pertemuan Pertama
b.    Pertemuan Kedua
c.    Pertemuan seterusnya
3.    Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G.     Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1.    Media/alat
2.    Bahan
3.    Sumber Belajar

*) Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik pembelajaran
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KEWAJIBAN GURU DALAM MEMPERSIAPKAN KURIKULUM 2013 AKAN DATANG !"