KEWAJIBAN GURU DALAM MEMPERSIAPKAN KURIKULUM 2013 AKAN
DATANG !
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
Menurut
salinan Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan
Kurikulum 2013 pada pasal 4 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan
tahun pelajaran 2019/2020.
Menindaklanjuti
pemberlakuan Kurikulum 2013 maka berbagai pelatihan implementasi Kurikulum 2013
telah dilaksanakan baik terhadap guru maupun terhadap kepala sekolah supaya
memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang Kurikulum 2013 dan ketika
diberlakukan maka sudah siap melaksanakan Kurikulum 2013.
Bagi guru,
terkait dengan Kurikulum 2013 yang dipahami adalah tentang pembelajaran dan
penilaian. Tentang pembelajaran di atur dalam Permendikbud No.81A Tahun 2013
kemudian disempurnakan lagi dengan Permendikbud No.103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah dan tentang penilaian di atur
dalam Permendikbud No.81A Tahun 2013 kemudian disempurnakan lagi dengan
Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik
pada pendidikan dasar dan menengah.
Hasil
yang diharapkan dari pelatihan implementasi Kurikulum 2013 terhadap guru adalah
diharapkan guru dapat membuat RPP dan bisa melaksanakan penilaian sesuai ketentuan
Kurikulum 2013.
Dalam
pembuatan RPP, Guru yang sudah mengikuti pelatihan imlementasi Kurikulum 2013 kalau
bisa sudah mencoba membuat RPP Semester Ganjil sesuai Permendikbud No. 81A
Tahun 2013 baik Kelas VII maupun kelas VIII karena sudah pernah menerapkan
Kurikulum 2013 Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 lalu dan sudah
memberikan penilaian terhadap peserta didik sesuai dengan Permendikbud No.81A Tahun
2013.
Alangkah
baiknya lagi bagi guru kembali melakukan perbaikan RPP sesuai dengan
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi
Kurikulum 2013 akan datang. Menurut permendikbud No. 103 Tahun 2014 yang
dihapus pada format RPP dalam permendikbud No.81A adalah materi pokok atau
tema, tujuan pembelajaran juga tidak dimunculkan lagi. Kemudian yang bertambah dalam
format RPP menurut Permendikbud No.103 Tahun 2014 adalah pada penilaian ada
tambahan pembelajaran remedial dan pengayaan.
MGMP sebagai
wadah musyawarah guru mata pelajaran dan merupakan tempat guru untuk berbagi
pengetahuan dan pengalaman maka TERUS memberikan kontribusi yang terbaik secara
professional untuk kemajuan pendidikan, terutama dalam pembuatan RPP. Guru yang
professional kemungkinan tidak mengalami kesulitan dalam membuat RPP yang benar
sesuai dengan peraturan perundangan.
Kemudian bagi
guru yang belum bisa mengikuti kegiatan MGMP secara rutin karena sesuatu dan
lain hal terkait kondisi sekolah masing-masing, maka kalau bisa RPP buatan MGMP
yang sesuai peraturan dibagikan kepada seluruh guru di masing-masing sekolah,
bisa melalui dinas pendidikan atau bisa melalui forum MKKS, dan bagi sekolah
penerima RPP buatan MGMP agar memperbaiki lagi sesuai dengan kondisi sekolah
masing-masing.
Kita memahami
tidak semua sekolah memiliki kesanggupan membagi tugas mengajar kepada semua
gurunya sesuai dengan distribusi mata pelajaran karena terkait dana atau
kekurangan guru sesuai dengan keahliannya, sehingga tugas pembelajaran diserahkan
sesuai dengan jumlah guru yang tersedia di sekolah masing-masing. Karena itu
bagi sekolah yang tidak memiliki guru sesuai dengan keahliannya maka diberikan
saja RPP buatan MGMP untuk diperbaiki sesuai dengan kondisi sekolah
masing-masing.
Sungguh berharga
dan mulianya kita sebagai GURU YANG PROFESIONAL ketika kita berhasil membuat
perencanaan yang terbaik yang sesuai peraturan dan diterapkan secara baik di
sekolah masing-masing, dan sudah barang tentu hasil yang kita harapkan dari
peserta didik kita akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik.
Ketika kita
mengikuti pelatihan implementasi Kurikulum 2013 banyak hal yang sudah kita
persiapkan, baik waktu, tenaga, pikiran dan sebagainya untuk mempelajari
Kurikulum 2013 dan bagi pemerintah juga banyak yang sudah dikeluarkan yaitu
dana melatih instruktur guru mata pelajaran, menerapkan pendampingan terhadap
guru-guru mata pelajaran supaya bisa membuat RPP dan bisa melaksanakan
penilaian. Untuk itu, mari kita sebagai guru professional terus berjuang memberikan
hasil yang positif dari pelatihan dengan berhasil membuat RPP sesuai peraturan
dan SNP (Standar Nasional Pendidikan).
Adapun format RPP sesuai dengan
PERMENDIKBUD No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada pendidikan dasar dan
menengah, sebagai berikut :
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah
:
Mata
pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi
Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian
Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat
berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain
berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan
sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler,
pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan
informasi/mencoba
·
Menalar/mengasosiasi
·
Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan informasi/mencoba
·
Menalar/mengasosiasi
·
Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran
remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber
Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
*)
Pada setiap KD dikembangkan indikator atau penanda. Indikator untuk KD yang
diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang
bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring
dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan
KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan terukur.
**) Pada kegiatan inti, kelima pengalaman
belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan tetapi dapat
dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran.
Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan berbagai metode dan teknik
pembelajaran
0 Komentar untuk "KEWAJIBAN GURU DALAM MEMPERSIAPKAN KURIKULUM 2013 AKAN DATANG !"