PELAJARAN
BERHARGA MENGGUNAKAN LAMBANG NEGARA RI
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
. Pelajaran tentang menggunakan lambang Negara telah
diperoleh dalam berbagai informasi baik dari bangku sekolah maupun dengan membaca
buku dan internet serta lainnya. Di berbagai tempat telah dapat dilihat seperti
di kantor-kantor telah terlihat dan terpasang lambang Negara bersamaan gambar
presiden dan wakil presiden.
Di
sekolah sendiri telah banyak hal yang diperoleh pengetahuan tentang Lambang
Negara. Di SMP Kelas VII Semester 1 telah disajikan materi lambang Negara pada
Standar Kompetensi : Mendeskrepsikan makna proklamasi kemerdekaan dan
konstitusi pertama, dan di Kelas VIII Semester 1 juga disajikan materi lambang
Negara pada Standar Kompetensi : Menampilkan
perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
Pada
materi tersebut dapat diketahui tentang sejarah lahirnya pancasila yang
digunakan sekarang sebagai lambang Negara adalah merupakan hasil konsep para
pendiri Negara, mulai dari konsep dasar Negara menurut Mr. Muhammad Yamin , Mr.
Supomo , Ir. Soekarno, menurut Piagam Jakarta, sampai pada akhirnya
disempurnakan konsep dasar negara menurut PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) yang melahirkan dasar Negara yang sekarang kita gunakan yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945, dan diucapkan setiap hari senin pada waktu
upacara bendera.
Setiap
hari senin pada waktu upacara bendera telah diucapkan Pancasila yaitu : 1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan
Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lambang
Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya
menoleh lurus kesebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan
rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas
pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Melihat
lambang yang tertera dalam gambar burung Garuda yang merupakan lambang Negara
yang ditempel di masing-masing ruang di sekolah, maka dapat diketahui, yaitu :
sila KESATU. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan GAMBAR
BINTANG yang bersudut lima, sila KEDUA. Kemanusiaan yang adil dan
beradab dilambangkan dengan GAMBAR Tali RANTAI bermata bulatan dan persegi,
sila KETIGA. Persatuan Indonesia dilambangkan dengan GAMBAR POHON
BERINGIN, sila KEEMPAT. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dilambangkan dengan GAMBAR
Kepala BANTENG, dan sila KELIMA. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang dilambangkan dengan GAMBAR KAPAS dan PADI.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam penggunaan lambang Negara dapat diketahui dalam
UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu
kebangsaan. Dalam pasal 51 nya disebutkan lambang Negara wajib digunakan di : a).
dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan, b). luar gedung atau
kantor, c). lembaran Negara, tambahan lembaran Negara, berita Negara, dan
tambahan berita Negara, d). paspor, ijasah dan dokumen resmi yang diterbitkan
pemerintah, e). uang logam dan uang kertas, f). materai.
Dalam
hal penempatan lambang Negara bersama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden
maka menurut pasal 55 disebutkan bahwa gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Kemudian
dalam pasal 57 nya disebutkan larangan terhadap lambang Negara yaitu : a).
mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang Negara dengan
maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara, b).
menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan
perbandingan ukuran, c). membuat lambang untuk perseorangan, partai politik
perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang
Negara.
Pelanggaran
terhadap lambang Negara dapat berakibat berurusan dengan hukum seperti yang
diuraikan dalam Pasal 154a KUHP yang berbunyi : Barangsiapa menodai Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya
tiga ribu rupiah.
Arti
kata penghinaan menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia). Berikut adalah penjelasannya. Arti dari penghinaan
adalah : peng.hi.na.an. Nomina (kata benda) proses, cara, perbuatan menghina
(kan), menistakan, penghinaan yang dilontarkan kepadanya betul-betul
keterlaluan.
Menyikapi
adanya dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap lambang Negara
yang berakibat dapat dilaporkannya kepada pihak berwajib maka dapat dijadikan
pelajaran bagi warga Negara yang lainnya agar dalam menggunakan lambang Negara tidak
dijadikan bahan permainan yang merendahkan martabat lambang Negara. Sebagai
warga Negara yang baik seharusnya punya rasa nasionalisme yang tinggi yaitu
rasa menghargai bangsa sendiri dan rasa patriotisme yang tinggi yaitu rasa
mencintai tanah air sendiri. Sehingga Garuda Pancasila yang merupakan hasil
kesepakatan para pendiri Negara dan telah dijadikan Lambang Negara harus
dihormati dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itu sudah selayaknya kita sebagai warga
Negara yang baik lebih bijak menggunakan Lambang Negara, supaya dalam
menggunakan Lambang Negara maka diharapkan kita dapat menghindari diri dari
urusan hukum dan urusan pihak yang berwajib karena salah menggunakan Lambang
Negara
0 Komentar untuk "PELAJARAN BERHARGA MENGGUNAKAN LAMBANG NEGARA RI"