PELAJARAN BERHARGA MENGGUNAKAN LAMBANG NEGARA RI



 PELAJARAN BERHARGA MENGGUNAKAN LAMBANG NEGARA RI
 Oleh : Parhan, S.Pd


(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

.           Pelajaran tentang menggunakan lambang Negara telah diperoleh dalam berbagai informasi baik dari bangku sekolah maupun dengan membaca buku dan internet serta lainnya. Di berbagai tempat telah dapat dilihat seperti di kantor-kantor telah terlihat dan terpasang lambang Negara bersamaan gambar presiden dan wakil presiden.
Di sekolah sendiri telah banyak hal yang diperoleh pengetahuan tentang Lambang Negara. Di SMP Kelas VII Semester 1 telah disajikan materi lambang Negara pada Standar Kompetensi : Mendeskrepsikan makna proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama, dan di Kelas VIII Semester 1 juga disajikan materi lambang Negara pada Standar Kompetensi : Menampilkan  perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,
Pada materi tersebut dapat diketahui tentang sejarah lahirnya pancasila yang digunakan sekarang sebagai lambang Negara adalah merupakan hasil konsep para pendiri Negara, mulai dari konsep dasar Negara menurut Mr. Muhammad Yamin , Mr. Supomo , Ir. Soekarno, menurut Piagam Jakarta, sampai pada akhirnya disempurnakan konsep dasar negara menurut PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang melahirkan dasar Negara yang sekarang kita gunakan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, dan diucapkan setiap hari senin pada waktu upacara bendera.
Setiap hari senin pada waktu upacara bendera telah diucapkan Pancasila yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus kesebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Melihat lambang yang tertera dalam gambar burung Garuda yang merupakan lambang Negara yang ditempel di masing-masing ruang di sekolah, maka dapat diketahui, yaitu : sila KESATU. Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan GAMBAR BINTANG yang bersudut lima, sila KEDUA. Kemanusiaan yang adil dan beradab dilambangkan dengan GAMBAR Tali RANTAI bermata bulatan dan persegi, sila KETIGA. Persatuan Indonesia dilambangkan dengan GAMBAR POHON BERINGIN, sila KEEMPAT. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang dilambangkan dengan GAMBAR Kepala BANTENG, dan sila KELIMA. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan GAMBAR KAPAS dan PADI.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan lambang Negara dapat diketahui dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan. Dalam pasal 51 nya disebutkan lambang Negara wajib digunakan di : a). dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan, b). luar gedung atau kantor, c). lembaran Negara, tambahan lembaran Negara, berita Negara, dan tambahan berita Negara, d). paspor, ijasah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, e). uang logam dan uang kertas, f). materai.
Dalam hal penempatan lambang Negara bersama dengan gambar Presiden dan Wakil Presiden maka menurut pasal 55 disebutkan bahwa gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Kemudian dalam pasal 57 nya disebutkan larangan terhadap lambang Negara yaitu : a). mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang Negara, b). menggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran, c). membuat lambang untuk perseorangan, partai politik perkumpulan, organisasi dan atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang Negara.
Pelanggaran terhadap lambang Negara dapat berakibat berurusan dengan hukum seperti yang diuraikan dalam Pasal 154a KUHP yang berbunyi : Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.
Arti kata penghinaan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Berikut adalah penjelasannya. Arti dari penghinaan adalah : peng.hi.na.an. Nomina (kata benda) proses, cara, perbuatan menghina (kan), menistakan, penghinaan yang dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan.
Menyikapi adanya dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap lambang Negara yang berakibat dapat dilaporkannya kepada pihak berwajib maka dapat dijadikan pelajaran bagi warga Negara yang lainnya agar dalam menggunakan lambang Negara tidak dijadikan bahan permainan yang merendahkan martabat lambang Negara. Sebagai warga Negara yang baik seharusnya punya rasa nasionalisme yang tinggi yaitu rasa menghargai bangsa sendiri dan rasa patriotisme yang tinggi yaitu rasa mencintai tanah air sendiri. Sehingga Garuda Pancasila yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri Negara dan telah dijadikan Lambang Negara harus dihormati dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
            Untuk itu sudah selayaknya kita sebagai warga Negara yang baik lebih bijak menggunakan Lambang Negara, supaya dalam menggunakan Lambang Negara maka diharapkan kita dapat menghindari diri dari urusan hukum dan urusan pihak yang berwajib karena salah menggunakan Lambang Negara
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PELAJARAN BERHARGA MENGGUNAKAN LAMBANG NEGARA RI"