KETENTUAN
PAKAIAN DINAS GURU !
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
Dalam waktu kurang lebih 2 bulan ini para guru
ramai membicarakan ketentuan berpakaian di tingkat sekolah pendidikan dasar dan
menengah, apakah ketentuan dalam berpakaian harus mengikuti peraturan yang
berasal dari menteri dalam negeri, pemerintah daerah, atau dinas pendidikan,
atau menurut peraturan sekolah sendiri, atau berdasarkan peraturan lembaga/organisasi
lainnya.
Menyikapi ketentuan cara berpakaian
bagi guru maka harus mengikuti beberapa peraturan yang ada, supaya jelas
landasan berpijaknya dalam menggunakan pakaian bekerja sehari-hari. Di sekolah
juga diatur tentang cara berpakaian siswa maka sudah barang tentu cara
berpakaian guru pun juga harus ada aturannya supaya tercipta ketertiban di lingkungan
sekolah masing-masing.
Mencoba melihat beberapa ketentuan cara berpakaian
yang ada yang dibuat pemerintah maka diketahui ada beberapa peraturan
diantaranya : Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN
PEMERINTAH DAERAH yang mulai berlaku 30 September 2015, Permendagri No. 6 Tahun
2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60
TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN
DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH yang berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016, Surat
Edaran dari Kemedikbud No. 944/B1/TU/2016 tentang pakaian seragam kerja yang
diterbitkan tanggal 11 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016
Kemudian mengamati perbedaan ketentuan pakaian dari
ketiga peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Menurut Permendagi No. 68/2015, yaitu :
Senin : LINMAS
Selasa-Rabu : PDH warna khaki
Kamis : Baju Putih
Jum’at : Batik/Tenun/Pakaian khas
daerah
Hari Korpri/hari besar naional : Korpri
Pada acara resmi : PSL dan/atau PSR
2.
Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2016
Senin-Selasa : PDH warna khaki
Rabu : Baju Putih
Kamis-Jum’at : Batik/Tenun/Pakaian
khas daerah
Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas
dan/atau sesuai ketentuan acara
Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI
dan/atau sesuai ketentuan acara
PSL dan/atau PSR digunakan
sesuai ketentuan acara
PDH Batik dapat digunakan:
a.
pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari
kerja;
b.
kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor;dan
c.
sesuai dengan ketentuan acara
3.
Menurut Kemdikbud No. 944/B1/TU/2016 tentang
ketentuan pakaian kerja
Senin dan Kamis : atasan putih bawahan gelap
/ hitam, khusus eselon I dan II memakai dasi
Selasa dan Rabu : pakaian bebas
Jum’at : batik
Dari ketiga peraturan diatas
maka peraturan Permendagri No. 68 Tahun 2015 sudah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016 yang
berlaku untuk pegawai dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah
daerah. Adapun mengenai edaran kemdikbud tentang ketentuan pakaian kerja adalah
berlaku untuk pegawai kemdikbud.
Menurut blog gameseducationary.blogspot.com
disebutkan bahwa menurut Anies Baswedan diklarifikasi tentang penggunaan
pakaian hitam putih yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
perspektif sendiri dalam menyikapi kebijakan tersebut, bahwa edaran yang
dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2016 adalah bukan untuk para guru tetapi
untuk pegawai di Kemdikbud. Guru adalah pegawai Pemerintah Daerah sejak 2001,
jadi tidak mungkin untuk soal seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud.
Beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri)nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Kebijakan baru itu mengharuskan
PNS menggunakan seragam dinas pada Senin dan Selasa memakai pakaian dinas krem.
Rabu mengenakan kemeja putih. Kamis sampai Jumat menggunakan Batik/Tenun/Pakaian
khas daerah. Jika guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi
aturan pemerintah daerah setempat.
Memahami penjelasan kemdikbud
tentang pakaian kerja tersebut maka PNS guru yang merupakan pegawai pemerintah
daerah sudah sepatutnya mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
yang dikeluarkan oleh sekda masing-masing daerah. Kemudian supaya ada
singkronisasi antara dinas pendidikan dan sekolah maka sekolah juga alangkah
baiknya mengikuti edaran yang dibuat oleh dinas pendidikan. Kalau dinas
pendidikan mengeluarkan edaran hari senin-selasa menggunakan pakaian warna
khaki dan kemudian untuk hari rabu sampai dengan sabtu diserahkan kepada
sekolah masing-masing maka sudah selayaknya diikuti saja dan tidak usah
berpolemik tentang pakaian yang digunakan.
Sesuai dengan PP no. 74 tentang guru, dalam pasal 1
ayat 1 diuraikan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melihat tugas guru sesuai dengan PP no. 74 tentang
guru tersebut maka kita sebagai guru harusnya
mengerjakan kewajiban kita saja sebagai guru, sementara tugas membuat
kebijakan di sekolah adalah kepala sekolah
yang sudah barang tentu juga mengikuti edaran dinas pendidikan
masing-masing. Sebagai guru alangkah baiknya membuat perencanaan yang terbaik membuat
RPP yang terbaik, mengajar yang terbaik, mendidik dengan penuh rasa kasih
sayang terhadap siswa untuk berperilaku sesuai dengan TATIB sekolah, dan
seterusnya melaksanakan tugas guru yang terbaik supaya mutu pendidikan di
sekolah menjadi lebih baik dan siswa menjadi cerdas.
Sebagai guru, mari kita lebih mementingkan tugas kita
sebagai guru supaya kita sebagai guru focus meningkatkan mutu pendidikan, dengan
selalu meningkatkan kompetensi kita, sering membaca buku, mencari pengetahuan
diberbagai sumber pengetahuan, menggunakan model pembelajaran yang bisa membuat
siswa menjadi lebih mengerti akan materi pembelajaran yang disampaikan di
kelas. Sungguh ironis jika kita sebagai guru lebih memikirkan pakaian ketimbang
pekerjaan kita yang utama sebagai guru.
Dengan kita sebagai guru tidak berpolemik mengenai
ketentuan pakaian dan mengikuti saja peraturan pemerintah daerah dan edaran ketentuan
pakaian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan masing-masing, kemudian kita
sebagai guru mengutamakan menjalankan tugas kita sebagai guru maka diharapkan
kita bersatu sebagai guru di sekolah untuk memajukan pendidikan yang bermutu,
siswa menjadi cerdas dan jaya selalu pendidikan kita.
0 Komentar untuk "KETENTUAN PAKAIAN DINAS GURU !"