JANGAN TAKUT MENGHADAPI PELAKSANAAN UKG 2015




JANGAN TAKUT MENGHADAPI PELAKSANAAN UKG 2015






Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

MENURUT pasal 1 bagian 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Kemudan pada pasal 1 bagian 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).
UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Sementara Jadwal UKG diperkirakan dilaksanakan mulai tanggal 09 s.d 27 Nopember 2015.
Menurut Pemendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru di sampaikan Standar Kompetensi Guru yang harus dikuasai oleh guru sebagai berikut
·         Kompetensi Pedagogik:
1.    Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.    Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
4.    Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9.    Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
·         Kompetensi Profesional :
1.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2.    Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4.    Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Guru yang sudah sertifikasi dengan memiliki sertifikat pendidik dalam menghadapi UKG tidak perlu takut kalau tidak memenuhi standar nilai yang dipersyaratkan karena tidak akan dicabut sertifikat pendidiknya sebagai guru professional. Hal itu sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dimana menurut JawaPos.Com JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Anies Baswedan, mengingatkan kepada seluruh guru di Tanah Air agar tidak takut mengikuti Uji Komptensi Guru (UKG) yang digelar 9 November mendatang.
Menurutnya, pelaksanaan UKG tersebut tidak akan berdampak kepada penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini diterima. Hasil UKG hanya digunakan sebagai pemetaan kompetensi guru saja. Selain itu, untuk mengikuti UKG tersebut tenaga pendidik juga tak perlu meggeluarkan uang sepeser pun alias gratis.  
"Guru harus berkompeten. Jadi, jangan takut diuji karena sebenarnya mereka punya kemampuan. Selain itu, UKG juga gratis dan  tidak berpengaruh terhadap penghapusn  TPG," ucap Anies, di Kemendikbud, Senin (19/10). Anies menegaskan, penilaian terhadap kinerja guru ke depan akan dilakukan secara periodik. Begitu juga pelatihan, sehingga tidak hanya mendapatkan satu kali pelatihan.
"Treatment dilakukan melalui pelatihan berdasarkan hasil UKG," tandasnya
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "JANGAN TAKUT MENGHADAPI PELAKSANAAN UKG 2015"