JANGAN
TAKUT MENGHADAPI PELAKSANAAN UKG 2015
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5
Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
MENURUT pasal 1 bagian 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Untuk
itu, profesionalisme guru dituntut terus
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Kemudan pada pasal 1 bagian 4 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk
selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab
masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang
disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis
dan non-akademis. Pengukuran akademis
dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji
Kompetensi Guru), dan pengukuran
non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).
UKG secara rutin telah
dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai
tahun 2015 ini UKG secara rutin
akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk
mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam
penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Sementara Jadwal
UKG diperkirakan dilaksanakan mulai tanggal 09 s.d 27 Nopember 2015.
Menurut
Pemendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru di sampaikan Standar Kompetensi Guru yang harus dikuasai oleh guru
sebagai berikut
·
Kompetensi Pedagogik:
1. Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
4. Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6. Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki
7. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8. Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
9. Memanfaatkan
hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10. Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
·
Kompetensi Profesional :
1. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu
2. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu
3. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
4. Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Guru yang
sudah sertifikasi dengan memiliki sertifikat pendidik dalam menghadapi UKG
tidak perlu takut kalau tidak memenuhi standar nilai yang dipersyaratkan karena
tidak akan dicabut sertifikat pendidiknya sebagai guru professional. Hal itu
sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dimana menurut JawaPos.Com JAKARTA - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Anies Baswedan, mengingatkan kepada
seluruh guru di Tanah Air agar tidak takut mengikuti Uji Komptensi Guru (UKG)
yang digelar 9 November mendatang.
Menurutnya,
pelaksanaan UKG tersebut tidak akan berdampak kepada penghapusan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) yang selama ini diterima. Hasil UKG hanya digunakan sebagai
pemetaan kompetensi guru saja. Selain itu, untuk mengikuti UKG tersebut tenaga
pendidik juga tak perlu meggeluarkan uang sepeser pun alias gratis.
"Guru
harus berkompeten. Jadi, jangan takut diuji karena sebenarnya mereka punya
kemampuan. Selain itu, UKG juga gratis dan tidak berpengaruh terhadap
penghapusn TPG," ucap Anies, di Kemendikbud, Senin (19/10). Anies
menegaskan, penilaian terhadap kinerja guru ke depan akan dilakukan secara
periodik. Begitu juga pelatihan, sehingga tidak hanya mendapatkan satu kali
pelatihan.
"Treatment dilakukan melalui pelatihan
berdasarkan hasil UKG," tandasnya
0 Komentar untuk "JANGAN TAKUT MENGHADAPI PELAKSANAAN UKG 2015"