KETENTUAN PAKAIAN DINAS GURU !




KETENTUAN PAKAIAN DINAS GURU ! 

Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

 Dalam waktu kurang lebih 2 bulan ini para guru ramai membicarakan ketentuan berpakaian di tingkat sekolah pendidikan dasar dan menengah, apakah ketentuan dalam berpakaian harus mengikuti peraturan yang berasal dari menteri dalam negeri, pemerintah daerah, atau dinas pendidikan, atau menurut peraturan sekolah sendiri, atau berdasarkan peraturan lembaga/organisasi lainnya.
Menyikapi ketentuan cara berpakaian bagi guru maka harus mengikuti beberapa peraturan yang ada, supaya jelas landasan berpijaknya dalam menggunakan pakaian bekerja sehari-hari. Di sekolah juga diatur tentang cara berpakaian siswa maka sudah barang tentu cara berpakaian guru pun juga harus ada aturannya supaya tercipta ketertiban di lingkungan sekolah masing-masing.
Mencoba melihat beberapa ketentuan cara berpakaian yang ada yang dibuat pemerintah maka diketahui ada beberapa peraturan diantaranya : Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH yang mulai berlaku 30 September 2015, Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH yang berlaku sejak tanggal 28 Januari 2016, Surat Edaran dari Kemedikbud No. 944/B1/TU/2016 tentang pakaian seragam kerja yang diterbitkan tanggal 11 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016
Kemudian mengamati perbedaan ketentuan pakaian dari ketiga peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Menurut Permendagi No. 68/2015, yaitu :
Senin                                     : LINMAS
Selasa-Rabu                          : PDH warna khaki
Kamis                                    : Baju Putih
Jum’at                                   : Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
Hari Korpri/hari besar naional   : Korpri
Pada acara resmi                   : PSL dan/atau PSR
2.       Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2016
Senin-Selasa                          : PDH warna khaki
Rabu                                     : Baju Putih
Kamis-Jum’at                         : Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara
Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara
PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara
PDH Batik dapat digunakan:
a.    pada waktu/acara resmi tertentu diluar hari kerja;
b.    kegiatan di luar jam kantor/di luar kantor;dan
c.    sesuai dengan ketentuan acara
3.       Menurut Kemdikbud No. 944/B1/TU/2016 tentang ketentuan pakaian kerja
Senin dan Kamis                    : atasan putih bawahan gelap / hitam, khusus eselon I dan II memakai dasi
Selasa dan Rabu                    : pakaian bebas
Jum’at                                   : batik
Dari ketiga peraturan diatas maka peraturan Permendagri No. 68 Tahun 2015 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016 yang berlaku untuk pegawai dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah. Adapun mengenai edaran kemdikbud tentang ketentuan pakaian kerja adalah berlaku untuk pegawai kemdikbud.
Menurut blog gameseducationary.blogspot.com disebutkan bahwa menurut Anies Baswedan diklarifikasi tentang penggunaan pakaian hitam putih yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai perspektif sendiri dalam menyikapi kebijakan tersebut, bahwa edaran yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2016 adalah bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud. Guru adalah pegawai Pemerintah Daerah sejak 2001, jadi tidak mungkin untuk soal seragam dinas diatur lagi oleh Kemdikbud. Beberapa waktu yang lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri)nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Kebijakan baru itu mengharuskan PNS menggunakan seragam dinas pada Senin dan Selasa memakai pakaian dinas krem. Rabu mengenakan kemeja putih. Kamis sampai Jumat menggunakan Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. Jika guru adalah pegawai Pemerintah Daerah, maka harus mematuhi aturan pemerintah daerah setempat.
Memahami penjelasan kemdikbud tentang pakaian kerja tersebut maka PNS guru yang merupakan pegawai pemerintah daerah sudah sepatutnya mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh sekda masing-masing daerah. Kemudian supaya ada singkronisasi antara dinas pendidikan dan sekolah maka sekolah juga alangkah baiknya mengikuti edaran yang dibuat oleh dinas pendidikan. Kalau dinas pendidikan mengeluarkan edaran hari senin-selasa menggunakan pakaian warna khaki dan kemudian untuk hari rabu sampai dengan sabtu diserahkan kepada sekolah masing-masing maka sudah selayaknya diikuti saja dan tidak usah berpolemik tentang pakaian yang digunakan.
Sesuai dengan PP no. 74 tentang guru, dalam pasal 1 ayat 1 diuraikan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Melihat tugas guru sesuai dengan PP no. 74 tentang guru tersebut maka kita sebagai guru harusnya  mengerjakan kewajiban kita saja sebagai guru, sementara tugas membuat kebijakan di sekolah adalah kepala sekolah  yang sudah barang tentu juga mengikuti edaran dinas pendidikan masing-masing. Sebagai guru alangkah baiknya membuat perencanaan yang terbaik membuat RPP yang terbaik, mengajar yang terbaik, mendidik dengan penuh rasa kasih sayang terhadap siswa untuk berperilaku sesuai dengan TATIB sekolah, dan seterusnya melaksanakan tugas guru yang terbaik supaya mutu pendidikan di sekolah menjadi lebih baik dan siswa menjadi cerdas.
Sebagai guru, mari kita lebih mementingkan tugas kita sebagai guru supaya kita sebagai guru focus meningkatkan mutu pendidikan, dengan selalu meningkatkan kompetensi kita, sering membaca buku, mencari pengetahuan diberbagai sumber pengetahuan, menggunakan model pembelajaran yang bisa membuat siswa menjadi lebih mengerti akan materi pembelajaran yang disampaikan di kelas. Sungguh ironis jika kita sebagai guru lebih memikirkan pakaian ketimbang pekerjaan kita yang utama sebagai guru.
Dengan kita sebagai guru tidak berpolemik mengenai ketentuan pakaian dan mengikuti saja peraturan pemerintah daerah dan edaran ketentuan pakaian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan masing-masing, kemudian kita sebagai guru mengutamakan menjalankan tugas kita sebagai guru maka diharapkan kita bersatu sebagai guru di sekolah untuk memajukan pendidikan yang bermutu, siswa menjadi cerdas dan jaya selalu pendidikan kita.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "KETENTUAN PAKAIAN DINAS GURU !"