JAM KERJA GURU, JAM BELAJAR SISWA




JAM KERJA GURU, JAM BELAJAR SISWA

Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)

Menurut PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru pada pasal 52 ayat 2 disebutkan Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan.
Memahami tentang beban kerja guru yang disebutkan oleh PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sepertinya satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan selama ini hanya terpaku melaksanakan tugas mengajar paling sedikit 24 jam pelajaran dan paling banyak 40 jam pelajaran dan juga hanya terpaku pada beban belajar siswa yang dalam 1 minggu minimal 34 jam pelajaran, sementara kurang memperhatikan peraturan lainnya yang dibuat pemerintah yaitu Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal yang disebutkan bahwa jumlah jam kerja guru dalam satuan pendidikan minimal 37,5 jam perminggu. Dimana menurut Permendikbud No.23 Tahun 2013 tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada pasal 2 ayat 2b bagian 5 disebutkan bahwa setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Mencoba menghitung jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu maka kalau dirata-ratakan per harinya sekitar 6 jam 25 menit jam kerja yang harus dipenuhi. Sehingga apabila seorang guru hadir setiap harinya di sekolah pukul 07.30 maka paling cepat hanya bisa pulang pukul 14.00 setiap harinya. Sementara kalau guru datang kesekolah berdasarkan jam belajar siswa maka tidak akan tercapai 37,5 jam perminggu, karena kalau jam belajar siswa dimulai jam 7.30 dan pulang jam 12.40 atau kalau jam belajar dimulai jam 08.00 dan pulang jam 13.10 maka dalam seminggu hanya berjumlah 31 jam saja dan kalau dirata-ratakan per harinya hanya 5 jam 16 menit jam kerja saja.
Jam kerja guru berbeda dengan jam belajar siswa, kalau siswa belajar berdasarkan jam pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum dengan minimal 34 jampel per minggu atau kalau di jadwalkan misalnya jam belajarnya dari jam 07.30 atau jam 08.00 dan pulang belajar jam 12.40 atau jam 13.10 setiap hari Senin-Kamis dan Sabtu serta hari Jum’at jam belajarnya jam 07.30 dan pulang jam 11.05, sementara jam kerja guru berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yaitu 37,5 jam per minggunya atau kalau dijadwalkan masuk kerja jam 07.30 dan baru bisa pulang jam 14.00 setiap harinya Senin-Kamis dan Sabtu, sementara hari Jum’at berangkat jam 07.30 dan pulang kerja jam 12.00. Jadi siswa pulang jam 12.40 atau jam 13.10 sementara guru baru bisa pulang jam 14.00.
Menyikapi waktu tersedia setelah selesai mengajar maka bisa dimanfaatkan untuk kegiatan tugas guru lainnya yaitu menilai dan merencanakan pertemuan mengajar pada hari berikutnya, karena tugas guru sesuai dengan peraturan tidak hanya mengajar akan tetapi merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Kemudian bagi Kepala Sekolah jam kerja yang tersedia juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan rapat koordinasi dengan semua guru.
Menindaklanjuti Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal yang harus dicapai satuan pendidikan maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh dinas pendidikan dalam memberlakukan peraturan tersebut ke sekolah-sekolah, diantaranya harus sosialisasi kepada PGRI, MKKS SMP dan SLTA. K3S SD, serta kepada pengawas satuan pendidikan, kemudian masing-masing Kepala Sekolah mensosialisasikan lagi kepada semua guru sehingga diharapkan terdapat kesamaan pemahaman dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Kalau ingin melaksanakan Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal dengan beban kerja 37,5 per minggunya maka diperlukan juga penerapan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam Pasal 3 angka 11 PP tersebut dinyatakan PNS wajib “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”. Penjelasan PP No 53 Tahun 2010 pasal 3 angka 11 adalah yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan amanat Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal bahwa Peraturan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 19 Maret 2013. Namun sesuai dengan isi peraturan tersebut juga disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 bahwa Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sehingga pemberlakuan SPM tersebut tergantung pemerintah daerah mau cepat atau nanti-nanti dulu melaksanakan ketentuan jam kerja bagi guru setempat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara tentu ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna layanan. Kalau memang diterapkan ketentuan jam kerja 37,5 per minggunya maka sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara dalam hal ini sebagai guru terutama sebagai PNS guru sudah selayaknya loyal terhadap pemerintah.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "JAM KERJA GURU, JAM BELAJAR SISWA"