PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH




PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH 
 Oleh : Parhan, S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)


A.     Persiapan menghadapi akreditasi
Sesuai dengan pedoman BAN SM 2014 disebutkan bahwa ketentuan tentang masa berlaku sertifikat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1)       Akreditasi sekolah/madrasah berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Setelah periode lima tahun sekolah/madrasah harus diakreditasi ulang.
2)       Sekolah/madrasah yang menghendaki akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan, dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
3)       Sekolah/madrasah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir.
4)       Sekolah/madrasah yang masa berlaku status akreditasinya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, status akreditasi sekolah/ madrasah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
5)       Sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M.
Sesuai dengan pasal 61 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan dan program pendidikan yang tidak terakreditasi tidak boleh menyelenggarakan ujian akhir dan tidak berhak menerbitkan ijazah:
Kemudian menurut pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Di dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Menyikapi persiapan akreditasi yang harus dilakukan oleh sekolah maka Kepala Sekolah dengan mengacu kepada permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan melakukan kegiatan pengelolaan sekolah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
a.         Kewajiban Perencanaan Program
1.         Membuat dan mensosialisasikan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
2.         Membuat Rencana Kerja Sekolah (Rencana Kerja Menengah dan Rencana Kerja Tahunan) yang dibuat dalam RKA-S
Rencana kerja tahunan yang dibuat memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1)       kesiswaan;
2)       kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3)       pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)       sarana dan prasarana;
5)       keuangan dan pembiayaan;
6)       budaya dan lingkungan sekolah;
7)       peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)       rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
b.    Kewajiban Pelaksanaan Rencana Kerja
1.       Membuat pedoman pengelolaan sekolah / madrasah dan di SK kan yaitu :
1)       kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2)       kalender pendidikan/akademik;
3)       struktur organisasi sekolah/madrasah;
4)       pembagian tugas di antara guru;
5)       pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6)       peraturan akademik;
7)       tata tertib sekolah/madrasah;
8)       kode etik sekolah/madrasah;
9)       biaya operasional sekolah/madrasah
2.       Membuat Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
3.       Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
c.    Kewajiban pengawasan dan evaluasi :
1.       Program pengawasan, antara lain :
1)       Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
2)       Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
3)       Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
4)       Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurangkurangnya setiap akhir semester.
2.       Evaluasi diri
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1)       evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2)       evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah
3.       Evaluasi dan pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara : menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni
4.       Evaluasi pendayagunaan pendidik
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan setiap akhir semester meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
5.       Akreditasi
Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ditetapkan sebagai sekolah peserta akreditasi, maka sekolah melakukan evaluasi diri akreditasi dengan mengisi :
1)       Petunjuk umum akreditasi
2)       Intrumen akreditasi
3)       Petunjuk data pendukung
4)    Instrumen pendukung akreditasi
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH"