PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek
SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu-Kal-Sel)
A.
Persiapan menghadapi
akreditasi
Sesuai
dengan pedoman BAN SM 2014 disebutkan bahwa ketentuan tentang masa berlaku
sertifikat akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1) Akreditasi
sekolah/madrasah berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Setelah periode lima tahun sekolah/madrasah harus diakreditasi ulang.
2) Sekolah/madrasah
yang menghendaki akreditasi ulang untuk memperbaiki peringkat setelah melakukan
perbaikan, dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya dua tahun terhitung
sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
3) Sekolah/madrasah
diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat enam bulan
sebelum masa berlakunya akreditasi berakhir.
4) Sekolah/madrasah
yang masa berlaku status akreditasinya telah berakhir dan menolak untuk
diakreditasi ulang oleh BAP-S/M, status akreditasi sekolah/ madrasah yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
5) Sekolah/madrasah
yang telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh
BAN-S/M, tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status
akreditasi baru oleh BAN-S/M.
Sesuai
dengan pasal 61 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, satuan dan program pendidikan yang tidak terakreditasi
tidak boleh menyelenggarakan ujian akhir dan tidak berhak menerbitkan ijazah:
Kemudian menurut pasal 1
ayat 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dijelaskan bahwa Akreditasi
adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Akreditasi
sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan
satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan
profesional.
Kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan
secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Di
dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar
proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7)
standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.
Kegiatan akreditasi
diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi
perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu
sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang
diharapkan.
Menyikapi persiapan
akreditasi yang harus dilakukan oleh sekolah maka Kepala Sekolah dengan mengacu
kepada permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan melakukan
kegiatan pengelolaan sekolah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
a.
Kewajiban Perencanaan Program
1.
Membuat dan mensosialisasikan Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
2.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (Rencana Kerja Menengah dan
Rencana Kerja Tahunan) yang dibuat dalam RKA-S
Rencana kerja tahunan yang dibuat memuat ketentuan
yang jelas mengenai:
1)
kesiswaan;
2)
kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3)
pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)
sarana dan prasarana;
5)
keuangan dan pembiayaan;
6)
budaya dan lingkungan sekolah;
7)
peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)
rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan
dan pengembangan mutu
b. Kewajiban Pelaksanaan
Rencana Kerja
1. Membuat pedoman pengelolaan
sekolah / madrasah dan di SK kan yaitu :
1)
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2)
kalender pendidikan/akademik;
3)
struktur organisasi sekolah/madrasah;
4)
pembagian tugas di antara guru;
5)
pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6)
peraturan akademik;
7)
tata tertib sekolah/madrasah;
8)
kode etik sekolah/madrasah;
9)
biaya operasional sekolah/madrasah
2.
Membuat Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang
sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
3.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang nonakademik
pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran
yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
c. Kewajiban pengawasan dan
evaluasi :
1. Program pengawasan, antara
lain :
1)
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan
berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
2)
Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
3)
Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas
masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada
kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
4)
Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada
komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
sekurangkurangnya setiap akhir semester.
2. Evaluasi diri
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1)
evaluasi proses pembelajaran secara periodik,
sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2)
evaluasi program kerja tahunan secara periodik
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran
sekolah/madrasah
3. Evaluasi dan pengembangan
KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara : menyeluruh
dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite
sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni
4. Evaluasi pendayagunaan
pendidik
Evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan setiap akhir semester meliputi kesesuaian penugasan
dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas
5.
Akreditasi
Sekolah/Madrasah menyiapkan
bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ditetapkan sebagai
sekolah peserta akreditasi, maka sekolah melakukan evaluasi diri akreditasi
dengan mengisi :
1)
Petunjuk umum akreditasi
2)
Intrumen akreditasi
3)
Petunjuk data pendukung
4) Instrumen pendukung akreditasi
0 Komentar untuk "PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH"