JABATAN KEPSEK ADALAH MULIA, JABATAN GURU ADALAH UTAMA
Oleh : Parhan,
S.Pd
(Kepsek SMPN 5 Satu Atap Mantewe-Tanah Bumbu)
Dalam melaksanakan tugas sebagai guru dan kepala sekolah tentu ada beberapa hal yang harus dicermati tentang tugas dan tanggung jawabnya supaya tugas sebagai guru dan kepala sekolah dapat dilaksanakan lebih terarah, diantaranya : Permendiknas no. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah yang juga menjelaskan tentang kompetensi yang dikuasai oleh kepala sekolah yaitu : kompetensi Kepribadian, kompetensi Manajerial, kompetensi Kewirausahaan, kompetensi Supervisi, kompetensi Sosial. Sementara dalam Permendiknas no. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru juga disebutkan tentang kompetensi yang dikuasai oleh guru yaitu : kompetensi Pedagodik, kompetensi Kepribadian, kompetensi Sosial, kompetensi Profesional, serta tugas Peraturan Pemerintah no. 74 Tahun 2008 tentang Guru diuraikan tentang Tugas guru yaitu tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.
Mengamati tentang kompetensi yang dimiliki oleh
seorang Kepala Sekolah dan Guru tentu tugas sebagai kepala sekolah lebih banyak
dibandingkan hanya sebagai guru karena sebagai kepala sekolah harus memiliki
kompetensi guru dan kompetensi kepala sekolah, artinya tugas sebagai kepala
sekolah selain juga melaksanakan tugas sebagai guru mulai merencanakan, tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi, juga melaksanakan tugas pengelolaan 8 standar
nasional, dengan harapan target sekolah yang dibuat dapat tercapai.
Jabatan kepala sekolah sebenarnya sungguh mulia
karena sebagai pemimpin suatu unit kerja dapat mengarahkan semua komponen yang
terlibat dalam sekolah untuk mencapai visi misi sekolah yang dibuat bersama,
mulai pendidik dan tendik, peserta didik, sampai kepada koordinasi dengan
komite sekolah. Karena itu jika masa tugas sebagai kepala sekolah berakhir maka
akan kembali sebagai guru adalah patut dihargai sebagai pemimpin yang telah
memberikan warna suatu sekolah selama menjabat sebagai kepala sekolah.
Disamping itu jabatan kepala sekolah adalah mulia
jika pekerjaan sebagai kepala sekolah juga telah dilaksanakan secara
profesional dalam mengelola 8 standar nasional pendidikan mulai dari standar
isi, standar kompetensi kelulusan, standar kualifikasi akademik dan kompetensi
guru, standar pengelolaan, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar
proses, sampai dengan standar biaya, sehingga target akreditasi dan target
prestasi yang dibuat dapat tercapai minimal baik dan berprestasi di tingkat
kabupaten.
Sebenarnya jabatan kepala sekolah adalah tugas
tambahan karena tugas utamanya adalah sebagai guru. Karena itu jika jabatan
sebagai kepala sekolah berakhir dan kembali sebagai guru saja maka harus
diterima dengan lapang dada. Jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, namun jika amanah yang diberikan selesai maka selesai
juga tugas dilaksanakan. Penegasan bahwa jabatan kepala sekolah adalah hanya
tugas tambahan dapat dilihat dari pasal
1 ayat 1 Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
sekolah/madrasah di uraikan bahwa Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang
diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal
(TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah
menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang
bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi
sekolah bertaraf internasional (SBI).
Kemudian juga disebutkan dalam pasal 10 Permendiknas
No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah/madrasah disebutkan
masa jabatan Kepala Sekolah bahwa :
1)
Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu)
kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
2)
Masa tugas kepala sekolah/madrasah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa
tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian
kinerja.
3)
Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat
ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain
yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya,
apabila :
a.
telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya
1 (satu) kali masa tugas; atau
b.
memiliki prestasi yang istimewa.
4)
Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi
di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
5)
Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya
berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang
jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan
konseling sesuai dengan ketentuan.
Untuk itulah jabatan kepala sekolah adalah hanya tugas tambahan dan harus dilaksanakan secara profesional dengan tugas utama sebagai guru, sehingga ketika kembali hanya bertugas sebagai guru maka harus diterima dengan lapang dada dan terus berkarya dalam meningkatkan mutu pendidikan
0 Komentar untuk "JABATAN KEPSEK ADALAH MULIA, JABATAN GURU ADALAH UTAMA"